PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 38
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya izin tersebut. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali selama yang bersangkutan menetap di wilayah Negara Republik INDONESIA.
