PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 36
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
