PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 35
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung ke wilayah Negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut, setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal Izin Kunjungan untuk keperluan wisata, jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak dapat diperpanjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan Izin Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana.
