PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 34
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di Wilayah Negara Republik
INDONESIA. Pasal 35…
