PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 33
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Kewenangan pemberian atau penolakan pemberian Izin Keimigrasian ada pada :
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas bagi pemegang Paspor Diplomatik atau pemegang Paspor Dinas.
- Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Tetap.
- Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Terbatas.
- Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam hal : a. Izin Kunjungan Diplomatik atau Dinas; dan b. Izin Singgah atau Izin Kunjungan.
