PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 21
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam hal-hal tertentu sebelum memberi Izin Masuk wajib memeriksa orang asing yang bersangkutan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan d, kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
