PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 20
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan juga kepada pemegang Izin Masuk Kembali tersebut masih berlaku. (2) Izin Masuk Kembali diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili orang asing yang bersangkutan. (3) Dalam hal tertentu Izin Masuk Kembali dapat juga diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi selain yang dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 21…
