PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 19
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Pemberian atau penolakan pemberian Izin Masuk dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Izin Masuk diberikan sesuai dengan jenis Visa yang dimiliki oleh orang asing yang bersangkutan.
