PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 18
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mendapat Izin Masuk. (2) Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara menerakan izin pada Visa atau surat perjalanan orang asing yang bersangkutan.
