PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 22
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang akan bertugas di INDONESIA dan telah diberi Izin Masuk, wajib mengurus Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas. (2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas dalam rangka kunjungan singkat di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Permintaan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Permintaan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberlakukannya Izin Masuk.
