PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 1 — VISA
(1) Permintaan Visa disetujui apabila orang asing yang bersangkutan: a. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan b. tidak termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Permintaan Visa ditolak apabila orang asing yang bersangkutan: a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; b. termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam
