PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 15
BAB 1 — VISA
(1) Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan… (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.
