PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 14
BAB 1 — VISA
(1) Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilaan Republik INDONESIA di luar negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. (2) Permintaan visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan : a. Paspor; b. tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan; c. pas photo; dan d. keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan tidak berlaku apabila permintaan Visa diajukan untuk keperluan diplomatik atau Dinas.
