PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 3
Perencanaan dan penentuan pemanfaatan tanah beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
