PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
