PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
