PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas + 4,5 Ha beserta bangunan dan fasilitas lain di atasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
