PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ialah nielakukan kegiatan usaha pembangunan pekerjaan-pekerjaan/bangunan-bangunan, terutama dalam bidang pengembagnan sumber-sumber air.
