Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada di bawah pengurusan dan penguasaan Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas (PROYEK BRANTAS) pada Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/KPTS/1978 tanggal 26 Januari 1978 jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 3/PRT/1965, tanggal 2 Pebruziri 1965, yang disediakan untuk pendirian PERSERO tersebut sesuai dengan keadaannya pada tanggal 15 Agustus 1980.
(2) Penetapan kekayaan tersebut ayat (1) dan nilainyya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
