PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 1
BAB 1 — MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air, selanjutnya disebut PERSERO.
