PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA
Untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari- hari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat dibantu oleh sebuah Staf Ahli yang bertugas memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan-pertimbangan serta bantuan Staf lainnya yang bersifat keahlian tehnis dibidang Administrasi Kepegawaian.
