PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA
(1). Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2). Para Kepala Biro, Sekretaris, Anggota-anggota Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
