Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA
(1). Biro-biro merupakan unsur pelaksana dan terdiri atas: a. Biro Perencanaan yang bertugas: mempersiapkan peraturan perundang-undangan dan rencana-rencana pembinaan dibidang kepegawaian. b. Biro Kepegawaian Umum yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepegawaian pada umumnya termasuk dalam hal ini ujian dinas serta menyelenggarakan pendidikan keahlian kepegawaian. c. Biro Kepangkatan dan penggajian yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepangkatan dan penggajian, tunjangan pegawai negeri. d. Biro Tata-usaha Kepegawaian yang bertugas: mengumpulkan dan menyusun data mengenai seluruh pegawai negeri sipil. e. Biro Pensiun dan tunjangan yang bertugas: mengkoordinasikan pemberian pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun bagi seluruh pegawai negeri. f. Biro Pengawasan yang bertugas: memberikan bimbingan serta mengawasi pelaksanaan peraturan- peraturan kepegawaian pada Departemen-departemen dan Lembaga- lembaga Non Departemen. (2). Tiap …
(2). Tiap-tiap Biro terdiri atas Bagian-bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-Sub Bagian, masing-masing sebanyak- banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
