Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA
(1). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi: a. tata-usaha kantor dan urusan dalam; b. tata kepegawaian (personalia); c. tata peralatan dan d. tata keuangan. (2). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri atas: Bagian-bagian sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-sub Bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (3). Sekretariat …
(3). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu serta membawahi Kepala-kepala Bagian dan bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
