PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara dibidang Kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
