PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai tugas sebagai berikut: a. merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN; b. merencanakan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian; c. menyelenggarakan tata-usaha kepegawaian dan tata-usaha pensiun; d. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan pensiun pada Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara/Lembaga- lembaga Pemerintah Non Departemen; BAB II …
