PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan
Calon-calon-yang dapat diajukan dalam tiap-tiap daftar berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah kursi dalam Dewan Pemerintah Daerah.
