PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan
(1) Sedikitnya lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Tingkat I dan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah tingkat II dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan 1 (satu) daftar yang memuat nama-nama orang yang dicalonkan sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah. (2) Daftar-daftar tadi secara undian diberi tanda huruf abjad berurutan. (3) Urutan nama para calon dalam tiap daftar ditentukan dengan nomor berurut oleh yang mengajukan daftar tersebut. Pasal 6…
