PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan
(1) Seorang calon hanya boleh diajukan dalam satu daftar calon. (2) Jika seorang calon terdapat dicalonkan dalam lebih dari satu daftar, maka pencalonannya gugur di semua daftar dan haknya untuk dicalonkan hilang. Bagian 2 Pemungutan suara.
