PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah daerah maka sekurang- kurangnya 2/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus hadlir.
