PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Pemerintah Daerah harus sudah dibentuk dalam waktu tiga bulan sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilantik. (2) Pengisian kursi yang terluang dalam Dewan Pemerintah Daerah harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah tanggal kursi tadi terluang. Pasal 3…
