PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Otonom yang bersangkutan; Pemilih ialah semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang telah disumpah dan dilantik; Calon ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah disumpah serta dilantik dan atas persetujuannya dicalonkan untuk duduk sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah Daerah yang bersangkutan; Instansi-instansi ialah : a. Dewan Pemerintah Daerah Daerah Otonom setingkat lebih atas bagi Daerah Otonom yang bersangkutan; b. Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Otonom tingkat I.
