Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN
(1) Jika dalam waktu yang tersebut dalam ayat (1) pasal 2, belum terbentuk Dewan Pemerintah Daerah ataupun dalam waktu yang tersebut dalam ayat (2) pasal 2, belum terisi kursi Dewan Pemerintah Daerah yang terluang, maka instansi atasan yang bersangkutan diberi kuasa untuk mengadakan penyelesaian. (2) Atas putusan penyelesaian tersebut ayat (1) pasal ini dapat diajukan putusan banding kepada instansi atasan daripada instansi yang memberikan putusan penyelesaian dengan ketentuan bahwa instansi tertinggi dan terakhir dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Pasal 15….
Pasal 15. (1) Jika, dengan Mengingat ketentuan dalam ayat (1) pasal 2 pada suatu saat jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah kurang dari separoh jumlah yang ditentukan pada permulaan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bubar oleh instansi atasannya. (2) Pemilihan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah baru sesudah terjadi pembubaran yang dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam waktu untuk dan menurut cara pemilihan Dewan Pemerintah Daerah pada waktu permulaan masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 16. Dalam hal mana kursi Dewan Pemerintah Daerah dianggap terluang, diatur oleh Menteri Dalam Negeri. BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
