Pasal 13
BAB 3 — PENGGANTIAN ANTAR-WAKTU
(1) Jika pada antar-waktu masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terjadi kursi terluang dalam. Dewan Pemerintah Daerah, maka kursi tersebut diberikan kepada daftar yang memuat nama anggota Dewan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menduduki kursi yang menjadi terluang itu. (2) a...
(2) a. Dalam daftar tersebut dalam ayat (1) pasal ini kursi diberikan kepada calon yang belum terpilih, yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, atau jika tidak ada, kepada calon yang belum terpilih yang dalam nomor urutan daftar tersebut mempunyai angka nomor yang terendah. b. Dalam keadaan-keadaan yang bersamaan ketentuan diambil menurut urutan nomor dalam daftar tersebut. (3) Jika dalam suatu daftar tidak ada calon lagi untuk mengisi kursi terluang yang jatuh pada daftar tersebut, maka oleh pemilih-pemilih yang semula mengajukan daftar itu, ditambahkan satu nama calon baru.
