PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN
(1) Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum yang termaktub dalam Peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat suatu Peraturan Pemilihan dan Penggantian Anggota Dewan Pemerintah Daerah untuk daerahnya, yang mengatur juga pelaksanaan lebih lanjut daripada Peraturan ini. (2) Peraturan Daerah tersebut ayat (1) pasal ini, harus diberitahukan kepada instansi atasan yang bersangkutan. Pasal 18…
