PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 9
Pasal Peralihan. Barang siapa pada saat berlakunya peraturan ini mempunyai suatu surat imigrasi yang tidak berlaku lagi diwajibkan menyerahkannya menurut yang ditentukan oleh pasal 6 dalam waktu empat belas hari sesudah saat tersebut.
