PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 8
Barang siapa tidak memenuhi atau tidak lengkap memenuhi suatu kewajiban yang dipikulkan kepadanya menurut pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6 atau suatu aturan dari Menteri Kehakiman berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi─tingginya seratus ribu rupiah.
