PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 24 April 1954 MENTERI LUAR NEGERI,
SUNARIO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 569 TAHUN 1954
