PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 5
(1) Tiap-tiap orang asing diwajibkan memberikan segala keterangan mengenai dirinya, namanya, kewarga negaraannya, pekerjaan-nya, kedudukan sipilnya, nama─nama anggota keluarganya dan lain-lain keterangan dan bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya, seperti fotonya, cap jarinya dan sebagainya. (2) Tiap─tiap orang asing diwajibkan pula dalam waktu empat belas hari melaporkan perobahan─perobahan tentang hal─hal yang dimaksudkan ayat 1 pasal ini.
