PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 4
Tiap─tiap orang asing, kecuali yang tersebut dalam pasal 7 Undang─undang Pengawasan Orang Asing, diharuskan mempunyai surat imigrasi yang diperlukan.
