PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 3
Yang dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2 ialah: a. mereka yang mendapat izin untuk tinggal sementara waktu di INDONESIA paling lama untuk
tiga bulan; b. orang tua atau wali untuk anak─anak yang belum berumur dua tahun; c. orang─orang asing yang tersebut dalam pasal 7 Undang─undang Pengawasan Orang Asing, selama mereka melakukan tugasnya.
