PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 2
(1) Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diharuskan men-daftarkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. (2) Bagi orang asing yang baru masuk di INDONESIA pendaftaran itu harus dilakukan olehnya dalam waktu satu minggu sesudah ia masuk di INDONESIA. (3) Bagi orang asing yang sudah ada di INDONESIA pendaftaran itu harus dilakukan olehnya paling lambat dalam waktu enam bulan sesudah peraturan ini mulai berlaku.
