PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENDAFTARAN ORANG ASING
Pasal 6
Barang siapa mempunyai suatu surat imigran yang tidak berla─ ku lagi diwajibkan menyerahkannya sendiri atau dengan surat atas tanggungan sendiri dalam waktu empat belas hari kepada Kepala Kantor Imigrasi dari tempat tinggalnya, kecuali kalau Menteri Kehakiman menunjuk penjabat lain.
