PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 9
PRESIDEN Republik INDONESIA/Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan surat tanda bakti istimewa/ surat tanda bakti kepada Pembesar yang ditunjuk olehnya.
