PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 10
Segala biaya untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pertahanan, kecuali biaya yang mengenai pengajaran yang dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
