PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 11
- Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya.
- Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayan, penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas hargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri
Kesehatan.
