PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 12
- Guna pelaksanaan Peraturan ini Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri tersebut di atas.
- Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb, pula kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat 1 dan dapat pula diserahai merencanakan Peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna pelaksanaan Peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas.
