PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 8
Yang berhak memberikan surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Yang berhak memberikan surat tanda bakti istimewa ialah PRESIDEN Republik INDONESIA.
