PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 7
Yang menentukan siapa yang memenuhi syarat-syarat guna menerima penghargaan istimewa ialah PRESIDEN Republik INDONESIA sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan.
