PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 6
- Penghargaan umum diberikan kepada setiap pelajar yang telah menjalankan kewajiban berbakti.
- Disamping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan khusus.
- Penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 atau dn No. 4, hanya diberikan jika dan selama diperlukan oleh yang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.
- Dengan Mengingat ketentuan dalam ayat 2, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama pelajar yang bersangkutan bersekolah.
- Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 diberikan sampai yang berkepentingan tidak memerlukannya menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 maka penghargaan istimewa diberikan kepada pelajar yang dalam pada berbakti membuktikan:
a. keberanian;
b. kejujuran;
c. keiklasan;
d. kesetiaan dan;
e. kebijaksanaan. 7. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berapa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya.
